HakAtas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. 2002 tentang Hak Cipta, agar undang-undang ini dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat. Keberadaan undang-undang ini tentunya memberikan sebuah
Kepemilikanhak kekayaan intelektual dalam bentuk hak cipta dan hak paten juga akan dimiliki oleh pemerintah selama masih dalam ranah hubungan dinas. Selanjutnya, mengenai hak cipta. Pengaturan mengenai kepemilikan hak cipta yang timbul atas hubungan kerja secara umum diatur melalui UU No. 28 Tahun 2014.
Padatahun 2014diundangkan UU Hak Cipta yang baru yakni UU No. 28mengganti UU Hak Cipta yang lama (UU No. 19 Tahun 2002. Kinikita memiliki tujuh UU mengenai HaKI.Sebagaimana lazimnya, dalam hampir setiap UUmemerlukan peranan hukum pidana untuk menegakkan normanormatertentu yang diatur dalam UU yang bersangkutan.Positivitas hukum pidana sangat kuat.
Bukuberjudul Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya (Penerbit Buku Kompas, 2021) yang ditulis oleh Dr Cita Citrawinda Noerhadi ini dapat menjadi rujukan untuk mendapatkan pengetahuan lebih lanjut terkait seluk beluk kekayaan intelektual. Penjelasan dimulai dari sejarah kekayaan intelektual yang sejak abad ke-18 mulai dijustifikasi
.
soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual